Tragedi Klenik, Mbah Slamet di Banjarnegara Dukun AS di Sumut

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto merilis kasus Mbah Slamet. Foto Instagram Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto merilis kasus Mbah Slamet. Foto Instagram Polres Banjarnegara.

RIENEWS.COM – Mbah Slamet (45 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 12 korban dengan modus sebagai dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Tragedi pembunuhan dalam praktik klenik sebelumnya pernah menggemparkan Indonesia pada 1997, dengan pelaku Dukun AS.

Hingga Selasa, 4 April 2023, Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara, Jawa Tengah, telah menemukan 12 korban yang dikubur tersangka TH alias Mbah Slamet di kebun miliknya.

Mbah Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegar, Jawa Tengah, kini mendekam di tahanan Polres Banjarnegara dan terancam hukuman mati.

Kepala Polres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, aksi pembunuhan dengan modus sebagai dukun pengganda uang telah dilakukan Mbah Slamet sejak 2020. Rata-rata korban dibunuh dengan cara diberi minuman yang telah dicampur racun potasium sianida dan obat penenang.

“Pengakuan tersangka sejak tahun 2020, dia berpura-pura sebagai dukun,” kata AKBP Hendri.

Tersangka mengeksekusi para korbannya dengan mengajak melakukan ritual di kebun miliknya.

“Membawa korban untuk melaksanakan ritual di kebun milik tersangka, memberikan minuman (dicampur racun), dikubur di tanah milik tersangka,” ungkap AKBP Hendri dalam wawancara dengan TV One dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, pada Selasa malam.

Kejahatan tersangka diungkap Polres Banjarnegara setelah menerima  laporan orang hilang dari salah satu anak korban pembunuhan Mbah Slamet, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2023.

Pelapor, GE menyatakan orang tuanya terakhir memberitahukan berada di rumah Mbah Slamet, disertai peta lokasi yang dikirim korban kepada anaknya melalui aplikasi Whatsapp.

Kepolisian Sektor Karangkobar juga menerima laporan dengan terlapor  Mbah Slamet dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Artikel lain

Begini Konstruksi Penyidikan KPK Dalam Kasus Rafael Alun

Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tidak Naik

Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Personel Polres Banjarnegara pada Minggu, 2 April 2023, menangkap Mbah Slamet. Dalam keterangannya kepada polisi, Mbah Slamet mengungkapkan telah melakukan pembunuhan dan mengubur para korbannya. Polres Banjarnegara berhasol menemukan jasad korban.

AKBP Hendri Yulianto menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata AkBP Hendri.

Dukun AS

Medio 1997, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan 42 wanita dengan tersangka Dukun AS (Ahmad Suradji).

Para korban dikubur di perkebunan tebu Dusun I Aman Damai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Artikel lain

Dosen UNS di Illinois Rindu Keramaian Masjid Saat Ramadan di Tanah Air

Tips Menjaga Keberlanjutan Stabilitas Ekonomi Pasca Ramadan dan Idulfitri

UAS Kepada Mahasiswa di Sumut, Enaklah Kalian Sekarang Punya Gubernur

Dukun AS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana. Pada sidang putusan, pada 27 April 1998, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dukun AS, serta vonis penjara seumur hidup kepada istrinya.

Hukuman mati Dukun AS dilaksanakan pada Juli 2008. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Banjarnegara