Keempat: Layanan Perizinan Musim Penangkapan Ikan 2024
Permohonan dan layanan sertifikat kuota penangkapan ikan, perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan untuk musim penangkapan ikan 2024 mulai dilaksanakan pada 21 November sampai dengan 29 Desember 2023.
Layanan perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur wajib dilaksanakan melalui aplikasi SIMKADA yang terintegrasi dengan OSS. Sementara perizinan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan dilaksanakan melalui aplikasi SILAT yang juga terintegrasi dengan OSS.
Kelima: Layanan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)
Pemilik kapal yang memiliki SKKP dapat mengajukan pembaruan SKKP kepada Direktur Jenderal Prrikanan Tangkap atau Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Permohonan pembaruan SKKP diajukan paling lambat 31 Oktober dan dapat diajukan lebih dari 3 bulan sebelum masa berlaku SKKP berakhir.
Keenam: Pemasanagan dan Pengaktifan Sistem Pemantauan Kepal Perikanan (SPKP)
Pemasangan dan pengaktifan SPKP bagi kapal hasil migrasi perizinan paling lambat dilaksanakan pada 31 Desember 2023. Bagi kapal yang tidak memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan SPKP tidak dapat diterbitkan SLO dan PB.
Pemasangan dan pengaktifan SPKP bagi kapal kewenangan Gubernur paling lambat dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (atau 6 Maret 2024).
Ketujuh: Penggunaan Aplikasi PIT secara Elektronik atau e-PIT
Seluruh kapal penangkapan dan pengakutan ikan di atas 5 groos tonnage (GT) harus menggunaan aplikasi e-PIT paling lambat 1 Januari 2024. Aplikasi tersebut dapat diunduh pada google play store atau melalui tautan ini.
Artikel lain
Polda Sumut Bongkar Pabrik Narkoba di Tanjung Balai Dikendalikan Napi
Korupsi Tol Japek, Kejagung Geledah Tiga Tempat Sita Rp5 Miliar
Putusan MK UU Cipta Kerja, YLBHI Serukan Perlawanan Konstitusi
Aplikasi e-PIT terdiri atas dua akun, yaitu akun pelaku usaha dan nahkoda. Manual penggunaan atau informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi e-PIT dapat diakses pada laman ini. (Rep-02)