RIENEWS.COM – Seruan dari kampus kepada Presiden Joko Widodo untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi karena dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan, terus bergulir. Usai Petisi Balairung UGM, hari ini, Kamis, 1 Februari 2024, sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) juga menyampaikan pernyataan sikap yang langsung dipimpin Rektor UII, Prof. Fathul Wahid.
“Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, tanpa rasa malu. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran,” kata Fathul saat mengawali pembacaan pernyataan sikap didampingi para guru besar, dosen, mahasiswa dan alumni di halaman Gedung Kahar Muzzakir, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Kondisi tersebut, lanjut Fathul, diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Jokowi. Indikator utamanya adalah pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses pengambilan putusan sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika sehingga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman diberhentikan.
“Gejala ini kian jelas saat Presiden Jokowi menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak,” ucap Fathul.
Kemudian distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Jokowi juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis. Sebab diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum, sekaligus melanggar konstitusi.
“Situasi itu menjadi bukti, Indonesia sedang mengalami darurat kenegarawanan yang bisa berujung pada ambruknya sistem hukum dan demokrasi,” tegas Fathul.
Sejumlah poin dalam pernyataan sikap UII disampaikan. Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga melalui keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
Artikel lain
Mitigasi Perselisihan Pemilu, Ketua KPU Ajak Baca UU Pemilu
Penyimpangan Pemerintahan Jokowi, Akademisi UGM Serukan Petisi Bulaksumur
Jaga Netralitas Kades, Pembahasan Revisi UU Desa Usai Pemilu 2024