RIENEWS.COM – Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, dokter kandungan MSF (33 tahun), tersangka kekerasan seksual, mengaku empat kali melakukan perbuatannya.
“Jadi untuk sementara yang diakui pelaku hanya empat kali, tapi kami nanti akan memeriksa beberapa korban,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Polres Garut, Kamis, 17 April 2025.
Fajar mengatakan, kasus yang kini menjerat tersangka dokter kandungan MSF, berdasarkan laporan korban, AED (24 tahun), pada 15 April 2025. Kapolres menegaskan, AED merupakan korban kekerasan seksual dokter kandungan MSF, di luar konten video yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Pertemuan korban dengan tersangka, bermula saat korban konsultasi masalah kesehatan dan mendatangi salah satu klinik di Garut, tempat tersangka berpraktik. Fajar mengutarakan, beberapa hari kemudian, tersangka menawarkan kunjungan praktik ke kediaman korban untuk melakukan pemeriksaan. Tersangka datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek online.
Usai melakukan tindakan medis, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos. Setiba ditujuan, kata Fajar, korban hendak membayar atas jasa yang telah dilakukan tersangka. Namun tersangka, dokter kandungan MSF menolak dengan alasan malu di lihat orang, dan meminta pembayaran di dalam kos. Setiba di dalam kos, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban, dan korban melakukan perlawanan dan mengancam melaporkan kejadian tersebut.
Polres Garut menduga masih banyak korban kekerasan seksual dari tesangka dokter kandungan MSF.
“Sampai dengan hari ini baru satu laporan polisi yang kami terima. Banyak korban diindikasikan (sebagai korban) namun baru satu korban membuat laporan, ada satu korban (lagi) tapi yang bersangkutan masih belum bersedia dibuatkan laporan polisi,” ujar Fajar.
Hotline Pengaduan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan meminta masyarakat untuk menjaga privasi korban dalam kasus kekerasan seksual dokter kandungan MSF.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual ini menjadi antensi kepolisian, dan mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.
Artikel lain
KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, KMPKP: Kekerasan Seksual di Penyelenggara Pemilu Meningkat Tajam