“Kami kepolisian akan sulit melakukan tindakan legal formil secara hukum mana kala yang menjadi korban tidak melaporkan,” ujarnya.
Serangkaian dengan kasus kekerasan seksual dokter kandungan MSF, dan juga pelayanan terhadap masyarakat, kata Kombes Hendra, Polres Garut membuka posko pengadunga, hotline di nomor 081113404040.
“Kami telah membuka hotline 081113404040 ini posko pengaduan dan kepada masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus kekerasan seksual dokter kandungan MSF, kata Hendra, penyidik Reskrim Polres Garut telah memeriksa 10 saksi, di antaranya korban AED.
Polres Garut menetapkan dokter kandungan MSF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, Rizki Safaat Nurahim mendukung tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polres Garut.
“Kita menghormati dan mendukung semua proses hukum yang transparan dan berkeadilan oleh kepolisian,” kata Rizki.
Artikel lain
Komisi VIII DPR Kritisi Konsep Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Puan Pertanyakan Rencana Kebijakan Prabowo Evakuasi Warga Palestina
Alasan AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Subsidi bagi Jurnalis
Dia menyatakan, prihatin dan memberikan dukungan moril kepada para korban atas kasus tersebut.
“Perbuatan tersangka mencoreng profesi,” tegasnya. (Rep-02)
Sumber: Instagram Polres Garut