Kepada polisi, Elsit Ginting mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dilakukan bersama Avandi Ivan Perangin-angin warga Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka Elsit Ginting, menurut Iptu J. Munthe, telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp2.050.000 kepada Manto Sembiring penduduk Desa Mangan Moli, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Operasi penangkapan kemudian dilanjutkan Reskrim Polsekta Berastagi ke Kabupaten Dairi. Namun, upaya polisi membongkar jaringan curanmor tersebut mendapat pengadangan dari warga Desa Mangan Moli.
“Penadah kereta (sepeda motor) curian, Manto Sembiring berhasil melarikan diri, dengan diselamatkan warga sekitar. Kedatangan kami ditentang oleh warga sekitar kediaman Manto. Melihat jumlah masa lebih banyak dari jumlah personel, kami memutuskan mundur perlahan,” kata Iptu J. Munthe, Selasa 8 Januari 2019.
Meski gagal membekuk penadah sepeda motor curian, Manto Sembiring, polisi berhasil menyita barang bukti.
“Kami mengimbau kepada Kepala Desa Mangan Molih agar dapat menyerahkan Manto kepada petugas Polsekta Berastagi,” pungkas Iptu J. Munthe. (Rep-01)






