Warga Desa Wisata di Karo Tolak Keberadaan TPA Sampah

Warga berpose di dekat spanduk penolakan TPA sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. [Foto Ist | Rienews]

Surat penolakan itu diberikan kepada  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, melalui  Surat Penolakan, Nomor : 520/Dkn/XII-2017, Hal : Penolakan permintaan pembuatan izin dan pembangunan TPA di Desa Dokan, tanggal 20 Desember 2017, ditandatangani Ketua BPD Dokan, Terkelin Sitepu dan Sekretaris Desa, Johanis Ginting.

Dalam aksi protesnya, warga menegaskan, penetapan perbukitan Desa Dokan menjadi TPA seharusnya melalui mekanisme dan analisis.

“Bupati melalui staf ahli, seharusnya memahami apa dampak sosial dan dampak lingkungan terhadap keberadaan TPA di desa budaya dan desa wisata. Rasionalnya, TPA bukan di perbukitan, tapi biasanya di lembah-lembah atau jurang. Apalagi Desa Dokan adalah terlegimitasi sebagai desa budaya dan desa wisata yang sangat kontradiksi dengan keberadaan TPA,” ujar warga, Rabu 18 Januari 2018. (Rep-01)