RIENEWS.COM – Warga di areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. Wampu Elektric Power (WEP) berada di kawasan Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo segera melakukan aksi, bila mana tuntutan dari mereka tidak ditanggapi.
Adapun aksi yang akan dilakukan warga sekitar areal PT. WEP dengan cara melakukan pemblokiran jalan. Hal itu disampaikan perwakilan warga dari Desa Kutabuluh yang mempertegas akan tuntutannya kepada anggota DPRD Karo pada Selasa 25 April 2017 di Ruang Dengar Pendapat (Rudpen).
Kellima perwakilan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Karo, Inolia br Ginting dan Effendy Sinukaban. Sebelumnya, Sikap Tarigan, Paten Sembiring dan Maklum Ginting warga Desa Kutabuluh menyampaikan tuntutan mereka sesuai dengan peraturan undang – undang Gubernur Sumatera Utara tahun 2006 terkait, apabila ada salah satu pembangunan di Desa/Kecamatan yang didirikan oleh PT. Maka PT tersebut berhak melakukan perbaikan jalan atau membuat jalan tembus ke desa tempat berdirinya PT tersebut.