AJI Yogyakarta Kecam Ancaman Kebebasan Pers Soal Penutupan Patung di Kulon Progo

AJI Yogyakarta.
AJI Yogyakarta.

RIENEWS.COM – Informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput kasus penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo.

Ketua AJI Yogyakarta, Januardi Husin mengemukakan, kasus ancaman kebebasan pers terjadi dalam peliputan kasus penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo.

Selain hal itu, AJI Yogyakarta menyoroti pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik oleh netizen pada Jumat, 24 Maret 2023.

Menyikapi hal tersebut, AJI Yogyakarta menilai kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan sikap.

Artikel lain

Bagaimana Mengelola BUMDes Menjadi Sukses

‘Dewa Thor’ Pakai Helm, Menparekraf Sosialisasi Do’s and Don’ts Wisman

Singgung Ibu-ibu Pengajian, Aktivis HAM Minta Megawati Ikut Pelatihan Kesetaraan Gender