RIENEWS.COM – Informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput kasus penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo.
Ketua AJI Yogyakarta, Januardi Husin mengemukakan, kasus ancaman kebebasan pers terjadi dalam peliputan kasus penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Selain hal itu, AJI Yogyakarta menyoroti pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik oleh netizen pada Jumat, 24 Maret 2023.
Menyikapi hal tersebut, AJI Yogyakarta menilai kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan sikap.
Artikel lain
Bagaimana Mengelola BUMDes Menjadi Sukses
‘Dewa Thor’ Pakai Helm, Menparekraf Sosialisasi Do’s and Don’ts Wisman
Singgung Ibu-ibu Pengajian, Aktivis HAM Minta Megawati Ikut Pelatihan Kesetaraan Gender
Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik tentang penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo.
Dalam kerja-kerja jurnalistik, jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.
Artikel lain
Ramadan, Cermin Keimanan Muslim
Klaim Wagubsu Ijeck, Pohon Kurma Berbuah Hanya di Sini
Mengimbau kepada jurnalis dan media massa agar patuh Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas. (Rep-02)






