RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil membekuk dua tersangka perampok di wilayah hukumnya. Kedua tersangka Gordon Saragih dan Dian Natanail Ginting dibekuk atas kasus perampokan terhadap Amiruddin Lubis. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp45 juta dan dua unit telepon seluler.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, perampokan tersebut dialami Amiruddin Lubis pada Kamis 30 April 2020, sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi buta itu, Amiruddin mengendarai kendaraan bak terbuka (pick up) menuju Tanjung Morawa.
Ketika melintas di kawasan Berastagi, kendaraan korban dipepet kedua tersangka yang mengendarai mobil Avanza. Sejurus kemudian, kedua tersangka mengancam korban dengan senjata tajam, dan membawa kabur uang tunai Rp45 juta dan dua unit telepon genggam milik korban.
Baca Berita:
Polres Tanah Karo Tembak Dua Perampok Sopir Truk
Cegah Stunting di Masa Pandemi Covid 19, IBI Karo Salurkan Sembako dan Vitamin
Mengalami aksi kejahatan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tanah Karo. Hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo di lapangan, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua bandit tersebut.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu 9 Mei 2020.