DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas Draf RUU Omnibus Law Kesehatan

Ilustrasi tindakan operasi. Foto sasint/pixabay.com.
Ilustrasi tindakan operasi. Foto sasint/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Sebelumnya, RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada Februari lalu.

Tahapan tersebut secara resmi memulai proses partisipasi publik. Pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Budi akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk serta kementerian atau lembaga terkait. Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.

Pemerintah mengklaim akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menjelaskan, partisipasi publik luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).

Artikel lain

GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mahfud akan Banding hingga Kasasi

Lima Destinasi Wisata Indonesia Jadi Jujugan Syuting Film Hollywood

RUU PPRT Ditunda Puan, PRT Ancam Mogok Makan

“RUU ini diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” tutur Syahril pada 10 Maret 2023.

RUU tersebut juga diharapkan akan mengatasi problem klasik, seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.