RIENEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) 2020 Kabupaten Karo. Pengukuhan TPAKD 2020 Kabupaten Karo dilakukan Gubsu melalui virtual, diikuti Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama para anggota TPAKD Kabupaten Karo dari ruang Command Center Kantor Bupati Karo, Selasa 20 Oktober 2020.
TPAKD 2020 Kabupaten Karo yang dikukuhkan Gubsu sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 500/062/EK/2020 tanggal 11 Maret 2020, yang terdiri dari Bupati Karo Terkelin Brahmana (pengarah), Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba (koordinator) dengan anggota Asisten III Administrasi Mulianta Tarigan, Asisten II Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Adison Sebayang, Kepala Dinas Sosial Benyamin Sukatendel, Kepala Dinas Pendidikan Edi Surianta Surbakti, Kepala Dinas Kominfo Jonson Tarigan, Kepala Dinas Perikanan Sarjana Purba, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati Ginting, dan pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Mandiri, dan BNI.
Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan bahwa tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
Baca Berita:
Jalan Kantilever Medan-Berastagi Mulai Dikerjakan 2021
DPRD Sumut Akan Bentuk Pansus Aset Eks Bioskop Ria Kabanjahe
Pengarah TPAKD Kabupaten Karo Terkelin Brahmana meminta para anggota TPAKD bekerja lebih intensif dan memahami pergolakan layanan jasa keuangan.
“Apalagi tim ini sudah ada penambahan dari sebelumnya, terdiri dari pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Oleh karena itu, TPAKD diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM, khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan,” ujar Terkelin, usai pengkuhan oleh Gubsu.
Terkelin meminta kepada seluruh anggota TPAKD turut ambil bagian, mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif.
“Sehingga peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah tercapai,” pungkasnya. (Rep-01)