RIENEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja mendapat kritikan tajam dari DPR RI. PP 28 Tahun 2024 itu diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta agar PP soal alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut segera direvisi, sehingga tidak menimbulkan keriuhan di masyarakat.
Netty menyebutkan, dalam PP 28 Tahun 2024 itu, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan,” ungkap Netty dalam keterangan kepada media, pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Dia mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
Artikel lain
Teater The Jongos Kolaborasi Aktor Sastrawan Aktivis Demokrasi Musisi Jogja
Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun Paruh Pertama 2024
Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani