Presiden Boleh Memihak, YLBHI Desak DPR Tindaklanjuti Laporan Pemakzulan

Menhan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di dalam pesawat Super Hercules, 24 Januari 2024. Foto Dok. BPMI Setpres.
Menhan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di dalam pesawat Super Hercules, 24 Januari 2024. Foto Dok. BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa Presiden hingga menteri boleh berkampanye dan boleh berpihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat beragam kritikan dari masyarakat sipil.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia misalnya, menilai aturan yang diacu Jokowi adalah ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU HAM serta Pasal 281 dan 304 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun pemahaman Jokowi atas pasal-pasal tersebut dinilai salah kaprah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan memperkeruh suasana menjelang Pemilu 2024.

“Pemahaman Presiden (atas pasal tersebut) adalah salah kaprah dalam etika demokrasi yang sehat. Dan itu bentuk pelanggaran atas asas-asas Pemilu,” tegas Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi dalam siaran pers yang diterima Rienews.com, Rabu, 24 Januari 2024.

Tak hanya itu, PSHK FH UII juga mencatat serentetan salah kaprah pemahaman lainnya dari Jokowi. Seperti salah kaprah juga tercermin dari betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Joko Widodo sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya.

Salah kaprah lainnya juga terlihat dari inkonsistensi sikap Jokowi selama ini yang selalu menekankan netralitas pejabat publik termasuk Presiden. Bahkan mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI untuk bersikap netral.

“Tapi pucuk pimpinannya, yakni Presiden justru ingin melenggang dengan berpihak dan berkampanye dalam Pemilu,” tukas Dian.

Ia menggarisbawahi, bahwa pemaknaan hak politik seorang presiden harus dimaknai secara komprehensif dan holistik. Tidak hanya berfokus pada masih diperbolehkannya berpihak dan ikutserta dalam kampanye, tetapi juga terbatas pada etika Pemilu yang sehat dan etika menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana amanat Reformasi 1998.

Bahkan beberapa kontitusi di berbagai negara secara tegas menihilkan fungsi politik partisan seorang presiden setelah terpilih agar tercipta iklim demokrasi yang sehat dan bertetika, seperti di negara Perancis, Turki, Kosovo, Albania.

Netralitas sebagai presiden juga tersirat di dalam aturan main tertinggi dalam bernegara, yakni Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Intinya, bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa serta Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

“Ketentuan itu mengamanatkan Presiden dalam Pemilu harus bersikap seadil-adilnya dan tunduk pada asas luber dan jurdil,” kata Dian.

Sementara Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mendesak Jokowi menarik pernyataannya tersebut, karena akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu
dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

Bawaslu dan DPR Jangan Diam
Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpendapat sebagai berikut:

Pertama, klaim Jokowi, bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum Indonesia. Jika dibiarkan, sikap tersebut akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.

Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, bahwa “Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Kemudian Pasal 283 UU aquo yang menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Artikel lain

Pernyataan Jokowi Soal Pemilu, 2023 Presiden Tak Boleh Memihak, 2024 Boleh

Menteri PUPR Tinjau 3 Jalan Tol Proyek PSN, Ini Progresnya

Pakar UGM Kritik 3 Capres Lupakan LDKPI dalam Hubungan Internasional

Sikap Presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan yang mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Kedua, sikap Presiden tersebut menunjukkan pengabaian Presiden terhadap aturan main demokrasi, khususnya aturan dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil. Sikap itu menunjukkan konflik kepentingan Presiden yang membolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pemilu 2024.

“Jelas ini bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil,” kata Direktur YLBHI, Muhammd Isnur.

Ketiga, sikap Presiden tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi, Jika tidak, maka akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, korupsi program, anggaran, fasilitas negara yang mendorong adanya kecurangan Pemilu, pengabaian prinsip Netralitas Aparat Negara dan konflik kepentingan seperti yang terjadi hari ini.

Keempat, Lembaga Pengawas Pemilu maupun wakil-wakil partai politik yang berkuasa di DPR yang juga berkontestasi dalam Pemilu tidak boleh diam dan membiarkan.

“Bawaslu maupun DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak sikap itu,” tegas Isnur.

Jika tidak, praktik pelanggaran prinsip Pemilu jujur dan adil saat ini, salah satunya andil partai politik yang hari ini juga ikut berkontestasi dan mengambil keuntungan.

DPR Tindaklanjuti Pemazulan
Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:

Pertama, Presiden Jokowi berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, DPR tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur karena menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres. Di mana sikap itu melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu.

Ketiga, DPR segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden.

Keempat, Bawaslu segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu.

Artikel lain

Pansus Pertimbangkan RUU Kelautan Menjadi Omnibus Law

Pajak Hiburan Berubah, Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf

Panitia Pemilu Luar Negeri Diminta Optimalkan Dokumen

Kelima, menuntut Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. (Rep-04)

Sumber: PSHK FH UII, YKBHI, Perludem