RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan atau biasa disebut mesin judi tembak ikan berikut pemiliknya. Dari lokasi penggerebekan, polisi juga turut mengamankan uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan membenarkan pihaknya mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan berikut pemiliknya, Ngalemisa Depari pada dalam penggerebekan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Tanah Karo, pada Minggu malam, 7 Maret 2020.
Baca Berita: