Operasi Narkoba di Sumatera Polri Ungkap Sabu Larutan di Gorden

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers hasil operasi narkoba di Sumatera jaringan Malaysia-Indonesia pada Senin, 29 Mei 2023. Foto tangkap layar Instagram @divisihumaspolri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers hasil operasi narkoba di Sumatera jaringan Malaysia-Indonesia pada Senin, 29 Mei 2023. Foto tangkap layar Instagram @divisihumaspolri.

RIENEWS.COM – Operasi narkoba di Sumatera yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sejak April hingga Mei 2023, berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Operasi narkoba di Sumatera yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di antaranya bekerjasama dengan Bea Cukai, membongkar modus penyeludupan sabu yang dilarutkan pada kain gorden, serta menyita obat sediaan farmasi jenis ketamin yang dipasok dari Italia.

Dalam operasi narkoba di Sumatera itu, disita berbagai jenis barang bukti narkoba dan menangkap 16 orang tersangka.

Ada pun narkoba yang disita terdiri dari 75 kilogram sabu -sabu, 13 ribu butir ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, ke 16 tersangka dibekuk dalam pengungkapan tujuh kasus narkoba di Pulau Sumatera.

“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerja sama dan kolaborasi, dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” kata Jayadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan sejak akhir April hingga Mei 2023.

“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kilogram sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” kata Jayadi.

Berikutnya pada pegungkapan kasus kedua, Polri dan Bea Cukai menangkap lima orang tersangka dengan modus melarutkan narkoba jenis sabu pada kain gorden. Dari operasi itu disita sekitar sabu 12 kilogram sabu.

Kasus ketiga, ungkap Jayadi, berhasil mengungkap pengiriman ketamine dari Italia.

Artikel lain

240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Timnas Garuda Lawan Argentina, Pengalaman Langka dan Mengasah Mental

“Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap satu orang,” kata Kombes Jayadi.

Sementara dari Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kilogram.

Sedangkan di wialyah Meranti, Riau, berhasil diberhasil disita 10 kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka.

Operasi selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 8 kilogram sabu dengan satu orang tersangka di wilayah Kota Pekanbaru. Diketahui narkoba jenis sabu dipasok melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti.

Masih dari wilayah Pekanbaru, kata Jayadi,  ditangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 17 kilogram sabu dan 13 ribu butir ekstasi.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru,” ujar Kombes Jayadi.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang disita dari operasi pengungkapan narkoba tersebut, berhasil menyelamatkan 315 ribu penduduk dari pengaruh narkoba.

Artikel lain

Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa

Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Presiden Jokowi dan Presiden Raisi Sepakati Sejumlah Kerja Sama

Sedangkan para tersangka, kata Jayadi, dikenakan pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri