RIENEWS.COM – Menyikapi peristiwa di Pulau Rempang pada 7 September 2023, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah turun ke Pulau Rempang pada 15 hingga 17 September 2023, dan mendapati sejumlah temuan di lapangan.
Peristiwa di Pulau Rempang, dilatari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam siaran pers pada Jumat, 22 September 2023, menjelaskan, atas temuan tersebut Komnas HAM menyampaikan posisi dan sikap sebagai berikut.
Pertama, meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023;
Kedua, merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean;
Ketiga, Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.
Keempat, pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;
Kelima, terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Artikel lain
Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Solidaritas Nasional untuk Rempang Investigasi Peristiwa di Pulau Rempang
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat
Keenam, tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City;
Ketujuh, Kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;
Kedelapan, kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.
Uli Parulian Sihombing menyatakan, berdasarkan temuan awal dari pemantauan dan penyelidikan lapangan serta pramediasi yang telah dilakukan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023 dengan mengundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas permasalah.
Melakukan pendalaman temuan faktual dan analisa HAM terhadap temuan Komnas HAM. Mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat Pulau Rempang.
Melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri terkait koordinasi penanganan kasus konflik masyarakat Pulau Rempang. Melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait temuan Komnas HAM RI pada konflik masyarakat Pulau Rempang.
Artikel lain
Ini 18 Desa Wisata Penerima DPUP 2023 Kemenparkeraf Rp120 Juta
Seleksi CASN 2023, Menteri PANRB Minta Helpdesk BKN Berfungsi Optimal
Jaksa Agung Sebut Ini Pencapaian Kepercayaan Tertinggi Sepanjang Sejarah Kejaksaan
Berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang. Melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait temuan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang. (Rep-02)
Sumber: Komnas HAM





