RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara uji materi batas usia maksimal capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pada Senin, 16 Oktober 2023, MK menerima gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin, 23 Oktober 2023.
MK menyatakan, dalil para Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini berakibat hak konstitusional para Pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani, setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden yang terpilih dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Daniel menegaskan, berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan para Pemohon.
Artikel lain
Jimly Asshiddiqie Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura
“Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan objek,” ujar Daniel.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, para Pemohon diwakili 98 Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98, juga meminta MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf d UU Pemilu yaitu pada frasa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Artikel lain
Firli Batal Diperiksa, Polda Metro Jaya Kirimi KPK Surat Izin Penyitaan Dokumen
Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina
Tujuh hakim MK menolak Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, sedangkan hakim MK Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion). (Rep-02)
Sumber: MKRI





