Pendapat Berbeda Anggota MKMK Bintan: PTDH Ketua MK Anwar Usman

Majelis Hakim Konstitusi. Foto mkri.id.
Majelis Hakim Konstitusi. Foto mkri.id.

RIENEWS.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK berpendapat berbeda dalam putusan.

Sidang pleno Majelis Kehormatan MK, Selasa, 7 November 2023, memutuskan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi kepada Ketua MK Anwar Usman. Majelis Kehormatan MK juga memutuskan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Dari tiga anggota Majelis Kehormatan MK, yakni Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK), Wahiduddin Adams (Sekretaris MKMK), dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK, Bintan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Melansir berkas putusan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar, anggota Majelis Kehormatan MK, Bintan Saragih menyatakan, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ketua MK Anwar Usman.

Berikut pendapat berbeda anggota Majelis Kehormatan MK Bintan R. Saragih dalam Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 terhadap pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Terhadap putusan sanksi oleh Majelis Kehormatan terhadap hakim terlapor, saya mengajukan dissenting opinion sebagaimana disebutkan di atas (maksudnya dalam Putusan).

Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Satu hal yang menggembirakan saya ialah bahwa dalam rapat-rapat Majelis Kehormatan yang membahas laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh hakim terlapor, dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan rapat, pembelaan hakim terlapor, keterangan saksi (termasuk Hakim-Hakim Konstitusi lainnya yang didengar keterangannya). Pendapat kami atas semua itu hampir sama, dan terjadi diskusi yang sangat substantif, namun saling menghormati dibarengi saling senyum.

Artikel lain

Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman

MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Namun, dalam membuat kesimpulan dan penentuan sanksi terhadap hakim terlapor Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion.

Menurut saya, mungkin karena latar belakang saya sebagai akademisi hukum memang sepanjang karir saya yang terus berprofesi sebagai akademisi yaitu dosen. Saya dosen di Universitas Indonesia (UI) selama 35 Tahun (1971 – 2006), dan dosen di Universitas Pelita Harapan dari tahun 2003 hingga sekarang (sudah 20 tahun). Sebagai dosen saya juga mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari tahun 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau  akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya (just the way it is).

Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua.

Majelis Kehormatan MK dibentuk pasca-putusan MK, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Senin, 16 Oktober 2023, terhadap permohonan uji materi, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas minimal umur calon presiden dan wakil presiden, dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Artikel lain

Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF ke-40

Begini Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Happy Water dan Keripik Pisang

51 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Diberangkatkan

Putusan MK terhadap batas usia capres dan cawapres, menuai laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi yang berasal dari berbagai kalangan termasuk dari tim advokasi. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi