RIENEWS.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ‘terbelah’ dalam mengambil putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat paslon capres-cawapres Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, dan paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan secara bergilir delapan hakim MK, minus hakim MK Anwar Usman (Paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka) yang berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dilarang terlibat sengketa Pilpres 2024.
Kedelapan hakim MK secara bergiliran membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Putusan hakim MK dalam dua perkara PHPU Pilpres 2024 ini menjadi sejarah pertama di Mahkamah Konstitusi yang dalam putusannya hakim konstitusi terbelah. Lima hakim konstitusi menolak gugatan, dan tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam salinan dokumen putusan sengketa Pilpres 2024, pada perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas pemohon paslon capres-cawapres Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar setebal 1108 halaman, dan dokumen putusan sengketa Pilpres 2024, pada perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan penggugat paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 1787 halaman, tiga hakim menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), lima hakim MK memutuskan menolak gugatan dari kedua paslon capres-cawapres.
Kelima hakim yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yakni, Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara tiga hakim MK lainnya menyatakan pendapat berbeda yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Ketiga hakim MK tersebut menerima dan menyatakan dalil Pemohon yang menyoalkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Jokowi, politisasi bantuan sosial (bansos)s, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah, beralasan menurut hukum.
Berikut petikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari ketiga hakim konstitusi dari dokumen salinan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Anies-Muhaimin Iskandar.
Pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Saldi Isra:
Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim, yaitu dalam (i) persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden; dan (ii) perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional.
Penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan. Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum.
Setelah membaca Keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap di persidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara saksama, saya menemukenali bahwa terdapat masalah netralitas Pj. kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Adapun bentuk ketidaknetralan Pj. kepala daerah, di antaranya, berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bantuan sosial atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas pasangan calon tertentu, penyelenggaraan kegiatan massal dengan mengenakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kantor-kantor pemerintah daerah, serta ajakan untuk memilih pasangan calon di media sosial dan gedung milik pemerintah. Selain soal netralitas Pj. kepala daerah, terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa, antara lain, seperti di Jakarta dan Jawa Tengah.
Berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti. Terhadap laporan yang terbukti tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Berkaitan dengan ketidaknetralan tersebut, KASN telah merilis hasil survei pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa sebagian Pj. kepala daerah dinilai belum optimal dalam mengawal netralitas ASN. Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas.
Artikel lain
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Presiden ke 5 hingga HRS Ajukan Amicus Curiae
Pidato Lengkap Anies di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kita di Persimpangan yang Kritis
Sengketa Pilpres 2024 Sembilan Ahli Ganjar-Mahfud Beberkan Pelanggaran TSM Pilpres
Pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih:
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas.
Pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat:
Menimbang bahwa setelah menyandingkan Permohonan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, menurut saya terdapat beberapa isu hukum yang penting dan strategis berkenaan dengan pokok permohonan serta beririsan dan saling berkait kelindan satu dengan lainnya yang penting untuk dipertimbangkan karena amat memengaruhi konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu. Sebab, amat berkaitan erat dengan pelaksanaan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan (nepotisme) Presiden Joko Widodo kepada Paslon Nomor Urut 2 di antaranya melalui Bansos (Perkara Nomor 1/PHPU.PRES- XXII/2024). Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan Abuse of Power terkoordinasi dalam bentuk politisasi Bansos guna memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam 1 Putaran (Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024).
Terhadap dalil para Pemohon a quo, baik Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu tidak memberikan bantahan atau memberikan respons yang cukup memadai.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tentang keberpihakan lembaga kepresidenan dalam pemenangan salah salah satu pasangan calon Presiden dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2024. Menurut saya, indikasi keberpihakan presiden secara umum dapat terlihat tatkala Presiden Jokowi menyampaikan Pernyataan bahwa ia akan ikut campur atau cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 pada pertemuan dengan sejumlah pimpinan media dan content creator.
Presiden Jokowi bahkan secara terang-terangan (cetho welo- welo) menyampaikan dalam suatu wawancara doorstop di beberapa media yang menyatakan bahwa Presiden boleh berkampanye. Pernyataan Presiden yang disampaikan menurut saya sangat mengusik nila-nilai etika dalam kehidupan berbangsa sebagaimana termuat Pada Bagian II, TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 mengatur mengenai Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa, angka 2 “Etika Politik dan Pemerintahan” yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antarkekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.”
Oleh karena itu, sejatinya apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak patut dilakukan oleh seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang seharusnya bersikap netral dan tidak partisan. Hal ini dibuktikan oleh sikap dan tindakan Presiden Jokowi yang secara jelas mendukung Paslon “Prabowo dan anaknya, Gibran Raka Buming Raka” melalui pernyataannya di berbagai media bahwa Presiden boleh “cawe-cawe”. Padahal terdapat etika politik dan pemerintahan yang salah satu pokoknya, ”…Etika Politik dan Pemerintahan diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antarkekuatan sosial politik serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.” Oleh karena itu, dalam negara hukum yang demokratis dan berketuhanan, prinsip rule of law perlu diimplementasikan bersamaan dengan prinsip rule of ethics yang sudah sepatutnya menjadi ruh dan spirit yang mendasari sistem dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Di sisi lain, dukungan atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo kepada Paslon Nomor Urut 2 di antaranya melalui dana perlindungan sosial dan Bansos kepada masyarakat. Pembagian bantuan bansos ke provinsi-provinsi di mana perolehan suara Prabowo Subianto pada Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 adalah rendah. Menurut keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon, yakni Vid Adrison yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan analisis ekonometri terlihat bahwa peningkatan spending bansos berkorelasi dengan kenaikan perolehan suara Prabowo-Gibran. Sementara ahli, Faisal Basri pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat fenomena pork barrel. Sebab, peningkatan spending bansos el Nino tidak beralasan karena el Nino sudah berakhir. Di sisi lain, ahli Anthony Budiawan menerangkan bahwa pada pokoknya Bansos pemerintah/presiden dipergunakan untuk kepentingan Pilpres, sebab terdapat automatic adjusting pada anggaran K/L APBN untuk bansos.
Artikel lain
Kunjungan Sadhguru Perkuat Bali Jadi Destinasi Wisata Spiritual
Sandiaga Luncurkan “unBALIvable” Jadi Merek Kolektif Bali
Selama Lebaran 2024, Korban Meninggal Lakalantas 469 Orang
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden, adanya politisasi dana perlinsos dan bansos, serta adanya aparat pemerintahan, khususnya Menteri yang aktif berkampanye beralasan menurut hukum. (Rep-02)
Sumber: MKRI





