RIENEWS.COM – Puluhan massa terdiri dari wartawan dan LSM berunjuk rasa ke DPRD Karo dan Polres Tanah Karo pada Kamis, 11 Juli 2024. Massa menuntut keadilan atas pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya. Keempatnya tewas dalam kebakaran rumah yang mereka tempati.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pembakar rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.
Ketiga tersangka yang ditangkap, BG (62 tahun) warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. BG diduga berperan sebagai dalang pembakaran. Dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor, yakni YST dan RAP.
Dalam aksi unjuk rasa di DPRD dan Polres Tanah Karo, massa membentangkan berbagai poster bertuliskan menuntut ditegakkannya keadilan dalam kasus tewasnya wartawan Sempurna Pasaribu (47 tahun) beserta istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), Sudi Investigasi Pasaribu (12 tahun/anak), dan Loin Situngkir (3 tahun/cucu).
Artikel lain
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap
Komjen Agung Tegaskan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Kejahatan
Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Terbesar di Indonesia Dikendalikan WN Malaysia
“Kami menuntut keadilan. Di sini (DPRD Karo), selaku wakil rakyat mesti ikut andil dalam kasus kematian teman kami, Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, yang rumahnya dibakar,” kata koordinator aksi di DPRD Karo.
Aksi massa di DPRD Karo diterima Sekretaris DPRD (Sekwan), Eva Angela. Usai menyerahkan tuntutan, massa bergerak menuju Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan, Kabanjahe.
Artikel lain
Pemerintah Gusur Paksa Kantor Pusat PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta
Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan
BRI Tanjung Balai Komitmen Berikan Layanan Aman dan Cegah Tindak Kejahatan Perbankan
Di depan Polres Tanah Karo, massa kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas peristiwa pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu. (Rep-01)






