RIENEWS.COM – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajak publik mengawal putusan penghapusan presidential threshold (ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden) yang baru diputuskan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Muhamad Saleh, Peneliti Hukum dan Regulasi Celios, mengungkapkan, sikap progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan penghapusan presidential threshold sebagaimana diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki cukup alasan.
Sejak didirikan pada 13 Agustus 2003, MK telah menangani berbagai pengujian undang-undang, namun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi yang paling sering diuji, mencakup 152 perkara. Pasal 222 menjadi fokus utama sengketa hukum, dengan 32 perkara yang telah diputus dan tiga kasus lain yang sedang diproses. Dominasi pengujian terhadap pasal ini mencerminkan tingginya potensi kontroversi serta tantangan konstitusional yang terus berulang.
“Di saat yang sama, pembentuk undang-undang (DPR-Presiden) tidak ingin merubah pendirian yang terus mempertahankan presidential threshold,” kata Saleh dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Januari 2025.
Keberadaan presidential threshold memberikan ‘golden ticket’ kepada partai politik besar yang menciptakan dominasi yang mengarah pada konsentrasi kekuasaan dalam pemilu.
Menurut Saleh, kondisi ini menggambarkan situasi di mana satu partai politik atau kelompok elit politik memiliki kendali signifikan, bahkan hampir penuh, atas jalannya proses pemilu, sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi.
“Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan, sebagaimana tercermin dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU). Pada 2023, skor demokrasi Indonesia tercatat di angka 6,53, turun dari 6,71 pada tahun sebelumnya, menempatkan negara ini dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy),” ungkapnya.
Penurunan ini mengindikasikan melemahnya prinsip-prinsip demokrasi. Untuk mendorong lahirnya sistem pemilu yang berkeadilan, Saleh menegaskan, putusan MK ini harus dijadikan momentum reformasi mendasar dalam revisi UU Pemilu ke depan.
Artikel lain
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Harapan Perubahan di Pilpres 2029
Seruan Jogja Memanggil, Batalkan PPN 12 Persen, Terapkan PPN 5 Persen
Pemerintah Klaim PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Muhammadiyah Desak Batalkan
“Perubahan sistem Pemilu sebaiknya dirumuskan pada masa-masa sebelum proses Pemilu berlangsung (tidak mendekati tahapan atau pada masa tahapan),” kata Saleh.
Desain perbaikan pemilu mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan MK.
Pertama, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon, asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Ketiga, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Keempat, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Artikel lain
Warga Pulau Pasaran Lampung Didorong Hasilkan Produk Olahan Teri Kualitas Ekspor
Ada 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol, Mayoritas untuk Perempuan
Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor
Kelima, proses perubahan ini harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), untuk memastikan keterlibatan yang transparan dan inklusif. (Rep-02)





