AKBP Fajar Tersangka Pelecehan Seksual 3 Anak dan Sebar Konten Dewasa

Mabes Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggar Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pelanggaran kode etik dan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Foto Humas Polri.
Mabes Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggar Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pelanggaran kode etik dan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Foto Humas Polri.

RIENEWS.COM – Mabes Polri menegaskan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur (usai 6 tahun, 13 tahun dan 16), serta seorang korban lainnya berusia 20 tahun, dan menyebarkan konten pornografi anak dan penyalahgunaan narkoba. Selain penindakan terhadap tersangka AKBP Fajar, KPAI menekankan pentingnya perlindungan terhadap para korban.

Mabes Polri menyatakan, kini status AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dalam dua perkara, yakni pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tersangka FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, di Mabes Polri, Jakarta.

AKBP Fajar dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mabes Polri juga menjerat tersangka AKBP Fajar dalam kasus tindak pidana konten asusila dan penyebaran konten pornografi anak.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan undang-undang berlapis, Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juga Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT didukung Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

Artikel lain

OSM Tersangka Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

Menteri Yandri Laporkan Kades Gunakan Dana Desa Main Judol

Pasca Terungkap Korupsi Pertamina, DPR Soroti Gaji Direksi Mencapai Rp1 Miliar

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Mabes Polri mengimbau masyarakat tetap memantau perkembangan kasus untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Irjen Pol (Purn) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Perlindungan Terhadap Korban

Mengingat korban adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aimariati Solihah menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Artikel lain

Perempuan Nelayan Pulau Pari Gugat UU HPP Nomor 7/2021 ke MK

Mudik Gratis TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Jogja Memanggil Gelar Aksi Ruwat Ruweting Penguoso Durno

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri