JATIM  

Sengketa PHI Faridl dengan CNN Indonesia Berlanjut ke MA

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta saat aksi pada peringatan Hari Buruh atau Mayday pada Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Foto AJI Yogyakara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta saat aksi pada peringatan Hari Buruh atau Mayday pada Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Foto AJI Yogyakara.

RIENEWS.COM – Perselisihan hubungan industrial jurnalis Miftah Faridl dengan CNN Indonesia, berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Manajemen CNN Indonesia menempuh upaya kasasi ke MA, atas putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 April 2025.

Anggota Tim Pendamping Hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati menjelaskan, CNN Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 April 2025.

Salawati mengatakan, tidak ada hal baru di dalam memori kasasi CNN Indonesia.

“Mereka mengulang-ulang dalil yang sebenarnya sudah dipatahkan dalam proses mediasi di Disnaker Surabaya dan PHI lalu. Misalnya, mereka masih menggunakan istilah penyesuaian dan tidak mengakui yang mereka lakukan adalah pemotongan upah sepihak,” kata Salawati dalam keterangan pers pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menelaah memori kasasi CNN Indonesia, Salawati menyoroti poin dalam memori kasasi CNN Indonesia, mengatakan, tidak perlu meminta persetujuan pekerja untuk memotong upah yang mereka sebut sebagai penyesuaian.

Artikel lain

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Wagub Sumut Surya Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Tangani Masalah Jalan

ICMI se-Indonesia Serentak Gelar Potong Hewan Qurban Iduladha 1446 H

Menurutnya, CNN Indonesia bisa mencontoh sejumlah perusahaan media yang memotong upah melalui kesepakatan bersama dengan pekerjanya. Bahkan, kesepakatan itu berisi kompensasi bagi pekerja. Misalnya, pengurangan jam, dan beban kerja sampai selisih upah yang dipotong dianggap sebagai hutang perusahaan yang akan dikembalikan ketika kondisi keuangan membaik.

Mantan jurnalis CNN Indonesia, Miftah Faridl mengaku tidak kaget dengan langkah kasasi yang diambil CNN Indonesia. Dia mengatakan, ini membuktikan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

Faridl yang telah bekerja sebagai koresponden CNN Indonesia di Biro Surabaya sejak 9 tahun lalu itu, mengatakan, manajemen CNN Indonesia memang menggunakan strategi mengulur-ulur waktu dalam perselisihan ini. Tujuannya, pekerja seperti dirinya menyerah di tengah jalan. Apalagi, selama perselisihan, manajemen CNN Indonesia memecatnya secara sepihak sejak September 2024.

Sebelumnya, pada 10 April 2025, majelis hakim PHI PN Surabaya menghukum manajemen CNN Indonesia membayar kekurangan upah sebesar Rp 3.045.900 kepada Miftah Faridl.

Artikel lain

10 Jemaah Haji Wafat, 82 Ribu Jemaah Tiba di Madinah

Ini Pemicu Gempa Mandailing Natal 5,3 Magnitudo

Jemaah Haji 2025 Indonesia Disediakan 32 Bus Ramah Lansia dan Disabilitas

Jumlah itu merupakan akumulasi pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia secara sepihak pada periode Juni, Juli, dan Agustus 2024. Vonis pengadilan menguatkan anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang juga meminta CNN Indonesia membayar selisih upah tersebut. (Rep-02)