Dewan Pers Kecam Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com

Dewan Pers.
Dewan Pers.

RIENEWS.COM – Dewan Pers mengecam intimidasi terhadap, YF, penulis opini di Detik.com, berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”. Dewan Pers mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com, 22 Mei 2025.

Pasca terbitnya tulisan opini tersebut, YF, mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal.

Berikut tanggapan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat atas peristiwa itu, yang dirilis pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa:

Artikel lain

Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi

Pernyataan Sikap UII Merespons Kondisi Terkini Demokrasi Indonesia

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat

1. Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

2. Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.

4. Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

Artikel lain

Hadiri Bimtek Anggota DPRD Golkar, Wagubsu Surya Sampaikan Empat Pesan Ini

Gubsu Bobby Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sumut Soal LKPj 2024

Inilah Keistimewaan Jemaah Haji Asal Aceh

5. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri. (Rep-02)

Sumber: Dewan Pers