AJI Surabaya Kecam Deportasi Jurnalis Yuli Arista dari Hongkong

Yuli Arista setibanya di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Senin 2 Desember 2019. [Foto AJI Surabaya | Rienews]

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras deportasi yang dilakukan pemerintah Hongkong terhadap Yuli Arista, buruh migran cum jurnalis warga.

Dalam siaran persnya, Senin 2 Desember 2019, Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl menyatakan, sebelum dideportasi, pemerintah Hongkong melalui imigrasi menjebloskan Yuli ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari.

Penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerinah Hongkong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli. Perempuan yang sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hongkong itu memang rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi.

Informasi-informasi yang disampaikan Yuli sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi terkeit apa yang sebenarnya terjadi di Hongkong. Yuli menyajikan informasi dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan normatif yang diberikan perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hongkong.

Baca Berita:

Coffee Morning Pejabat Pemkab Karo Bahas Hog Cholera

Bupati Karo Hadiri Natal Awal Desember 2019 di GPdi Imanuel

Aktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hongkong. Yuli menyajikan semua informasi yang didapatnya melalui media alternatif bernama Migran Pos yang digagasnya bersama sejumlah pekerja migran.  Yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi. Sebelum membuat media sendiri, Yuli tercatat sebagai kontributor Suara, media lokal berbahasa Indonesia di Hongkong.