Jadwal Pilkada 27 November 2024
Selain Sirekap, Saan juga mengingatkan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan pemerintah untuk dimajukan menjadi September 2024. Menyikapi usulan itu, DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok badan legislasi.
“Dulu pembahasan jadwal pemilu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari atau Mei. Kenapa begitu, karena banyak pertimbangan, salah satunya adalah jadwal pilkada,” terang Saan.
Undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada 27 November 2024. Jadwal lainnya, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada jadwal tersebut. Pengaturan jadwal dilakukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu dan pilkada.
“Beban yang besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada. Kami di Komisi II juga terbelah. Jadi pertimbangannya jelas, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dengan pilkada,” tegas Saan.
RDP saat itu membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Tiga rancangan PKPU yang dibahas adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; RPKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu; dan RPKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sedangkan dua Perbawaslu yang dibahas adalah perubahan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan perubahan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri.
Artikel lain
Pekan Imunisasi Polio Dimulai, Anggota DPR Dorong Deteksi Dini
Mekanisme Pilpres Putaran Kedua Bagi Jemaah Haji Perlu Dibahas
Sehari, 3 Kecelakaan KA dengan Mobil di Perlintasan Sebidang
Salah satu poin dalam RDP adalah KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024. Jadwal itu tertuang dalam RPKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Rep-04)