Menteri Agus Gumiwang merasa senang dengan kasus pengungkapan akses ilegal IMEI yang dilakukan Bareskrim Polri. Kemenperin telah mengendus kasus akses ilegal IMEI sejak setahun terakhir.
“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Menteri Agus dalam siaran persnya.
Diakui Agus Gumiwang tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Kasus penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.
Kemenperin meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.
Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.
Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.
Artikel lain
Hitungan Menit, Smartphone 4 Lensa Ludes Terjual di Shopee
HP TECNO Spark 6 Go Ludes Terjual, Ini Keunggulannya
Warga Medan Serbu Launching Galaxy S9 & S9+ Generasi Sosial
“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” imbuh Menperin.
Cara mudah mengetahui nomor IMEI pada ponsel Anda melalui *#06#. (Rep-02)
Sumber: Kemenperin, Humas Polri