PEMILU  

Besok MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Rabu, 27 Maret 2024, mulai menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2024, yang dimohonkan paslon caspres-cawapres Anies-Cak Imin, dan Ganjar-Mahfud.

MK telah menerima dan menerbitkan nomor registrasi permohonan kedua paslon capres-cawapres. Paslon capres-cawapres Anies-Cak Imin, dengan nomor registrasi perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan untuk paslon Ganjar-Mahfud, 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK, kedua paslon Pilpres menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilu Pilpres dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinis/kaupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024. Ada pun termohon dalam sengketa itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 akan digelar sejak Rabu pagi. Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, agenda sidang sengketa Pilpres 2024, yakni pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan Pemohon).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, MK telah menyiapkan keperluan untuk persidangan, baik ruang persidangan, serta keamanan dalam ruang sidang dan di luar ruang persidangan.

Fajar menjelaskan, dalam ruang persidangan sengketa Pilpres 2024, MK membatasi jumlah kursi untuk para Pemohon dan Termohon, yakni 12 kursi. Selain itu, kata Fajar, MK menyediakan dua kursi untuk pihak prinsipal, yaitu paslon pemohon

Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

Fajar menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang.

“Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres,” kata Fajar, Selasa, 26 Maret 2024.

Dijelaskannya, sidang sengketa Pilpres 2024 akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan menyidangkan permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon Anies-Cak Imin. Sedangkan untuk permohonan paslon Ganjar-Mahfud, akan digelar pada Rabu siang, pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Hakim MK Gelar RPH

Jelang dimulianya persidangan sengketa Pilpres 2024, hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan, RPH yang digelar membahas teknis persidangan.

“Soal teknis persidangan, kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” kata Saldi Isra usai mengikuti RPH di Gedung 1 MK pada Senin, 25 Maret 2024.

Artikel lain

Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya

Gugat Pilpres 2024 AMIN: Semoga Allah Bukakan dan Teguhkan Para Hakim

PPP dan Demokrat Ajukan PHPU 2024 di Belasan Provinsi ke MK