RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD Karo, Sumatera Utara, menggelar rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) di gedung DPRD Karo.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Nora Else dan Wakil Ketua DPRD Inolua br Ginting, Senin 19 Februari 2018, dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang bersama unsur FKPD Kab. Karo, Sekda Kab Karo, para staf ahli Bupati Karo, asisten dan pimpinan OPD.
KLIK: Erupsi Besar Sinabung, Kapoldasu Instruksikan Penanganan Segera
Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Karo melalui surat Bupati Karo nomor: 188.34/0275/HUK-HAM/2018 tanggal 31 Januari 2018 menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda)Kabupaten Karo tahun 2018 sebanyak 23 Raperda. Terdiri dari 5 Raperda perubahan dan 18 Raperda baru.
DPRD Karo juga menyampaikan 4 Raperda inisiatif Dewan. Keseluruhan produk hukum dalam Promperda Kabupaten Karo tahun 2018, sebanyak 27 Raperda.
Bupati Karo Terkelin Brahmana dihadapan anggota DPRD Karo, mengatakan, pembahasan dalam Paripurna ini langkah penting memajukan Kabupaten Karo.
“Kami sangat mengapresiasi hal ini. Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Karo khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif, dan efesien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Karo yang kita cintai ini,” tegas Bupati Karo dalam sambutannya. (BAY)






