RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengingatkan wajib pajak (WP) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, Tahun 2017 paling lama disampaikan tanggal 31 Maret 2018.
“Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi Tahun pajak 2017 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2018, dan untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan tanggal 30 April 2018,” tegas Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Hal itu disampaikan Bupati Karo saat menghadiri kegiatan “Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 Melalui E-Filing” di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Rabu 21 Maret 2018.
KLIK: Remaja Ini Miliki 24 Paket Sabu
Disebutkan Terkelin, sumber pembiayaan negara dari penerimaan pajak. Untuk Tahun Anggaran 2018 kontribusi penerimaan pajak dalam APBN mencapai 85,40 persen dari total penerimaan negara.
“Oleh karena itu kesadaran wajib pajak dalam perpajakan tentunya sangat dibutuhkan. Kewajiban perpajakan tersebut di antaranya membayar pajak dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu tahun. Hari ini merupakan salah satu bentuk keteladanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak sebelum batas waktu,” imbuh Terkelin.
Di kesempatan itu, Bupati Karo menyerukan kepada warga yang belum terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe, untuk segera mendaftarkan diri.
“Saya berharap yang belum terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe kiranya segera mendaftarkannya sebagai masyarakat peduli, patuh, taat pajak dan tepat waktu” imbau Bupati Karo.
Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, penyampaian pajak SPT tanpa terkecuali melalui E-Filing semuanya wajib melaporkannya setiap tahun, tepat waktu.
“Penyampaian pajak SPT tanpa terkecuali, TNI, Polri, dan ASN melalui E-Filling semuanya wajib melaporkannnya setiap tahun secara tepat waktu. Kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya dan pada akhirnya akan berujung pada kemandirian bangsa demi kesejahteraan dan kesinambungan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Iskandar.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang turut mengisi laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, Tahun Pajak 2017 melalui E-Filing.
Hadir dalam acara “Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 Melalui E-Filing”, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Kepala BNNK Karo AKBP Happy Karokaro, anggota DPRD Karo Mansur Ginting, Kabag SDM Polres Karo Kompol Faidir, Kasdim 0205/TK Mayor Inf D. Marpaung, Kejaksaan Tanah Karo Syahril ,Asisten III Setdakab Mulianta Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Kabag TU Dapat Kita Sinulingga, Camat Kabanjahe Frans Leonardi Surbakti, Sekretaris BPKPAD Luter Ginting, Kepala Cabang BRI Kabanajhe Sudono, Kepala Cabang PT Bank Sumut M. Zaini Peranginangin. (Bay)






