“Perubahan sistem Pemilu sebaiknya dirumuskan pada masa-masa sebelum proses Pemilu berlangsung (tidak mendekati tahapan atau pada masa tahapan),” kata Saleh.
Desain perbaikan pemilu mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan MK.
Pertama, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon, asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Ketiga, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Keempat, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Artikel lain
Warga Pulau Pasaran Lampung Didorong Hasilkan Produk Olahan Teri Kualitas Ekspor
Ada 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol, Mayoritas untuk Perempuan
Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor
Kelima, proses perubahan ini harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), untuk memastikan keterlibatan yang transparan dan inklusif. (Rep-02)