Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya

Pembacaan pernyataan sikap civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII),Yogyakarta, terhadap Revisi Undang-Undang TNI, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pembacaan pernyataan sikap civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII),Yogyakarta, terhadap Revisi Undang-Undang TNI, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kelima, draf revişi UU TNI juga menambahkan tugas-tugas baru bagi anggota TNI dalam tugas terkait keamanan, termasuk “mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika”. Dengan demikian, anggota TNI dapat dilibatkan dalam penumpasan teroris, siber, narkotika dan tugas-tugas keamanan lainnya yang mengakibatkan tumpang tindih tugas antar TNI dengan Polri. TNI sebaiknya fokus pada tugas yang telah diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Keenam, sejarah telah membuktikan bahwa kebijakan dwifungsi TNI menyebabkan pelbagai represi dan pembungkaman terhadap suara kritis. Jika kebijakan yang sama dihidupkan kembali, sama saja dengan menghidupkan kembali ketakutan akan ancaman-ancaman dari intervensi militer yang kuat. Hal ini secara nyata bertentangan dengan jaminan Pasal 9 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk terbebas dari ancaman ketakutan serta hak setiap orang atas tatanan masyarakat dan kenegaraan yang tenteram. Kebijakan tersebut juga secara nyata bertentangan dengan jaminan Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights, yang menegaskan hak setiap orang atas rasa aman (security).

Ketujuh, proses revisi UU TNI selama ini dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi menyebabkan tertutupnya akses bagi masyarakat sipil untuk terlibat aktif untuk memberikan masukan. Sikap ini bertentangan dengan amanat pembuatan UU yang harus partisipatif dengan memegang teguh prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna). Ini sekaligus menambah daftar panjang autocratic legalism pemerintah Indonesia dalam membentuk sebuah undang-undang.

Terhadap beberapa catatan di atas, civitas academica UII menyatakan.

Pertama, menolak seluruh tahapan pembentukan revisi UU TNI yang abai terhadap partisipasi masyarakat yang memadai (meaningful participation) dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar minimal;

Kedua, menolak seluruh tambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, terutama jabatan sipil dalam hal penegakan hukum. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada keberadaan Pengadilan Militer yang dikenal tertutup dan terbatas. Karenanya, diperlukan berbagai penyesuaian yang lebih tepat jika diatur dalam UU TNI terbaru;

Artikel lain

Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum

Telkom Wujudkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Lewat Sobat Aksi BUMN 2025

DPR Bereaksi Pasca BEI Bekukan Sementara Perdagangan Dampak IHSG Anjlok

Ketiga, menolak dengan keras intervensi militer aktif dalam penegakan hukum, baik dari aspek kelembagaan maupun kewenangan. Sejarah Indonesia menunjukkan masuknya militer aktif dalam jabatan instansi penegak hukum berujung pada runtuhnya instansi Mahkamah Agung RI. (Rep-02)