Diungkapkannya, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.
Mendapati respons tersebut, Benny menegaskan, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika di DPR RI, harusnya pemerintah menyerahkan draf RUU RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas.
“Bukan DPR tidak mau membahas. Wong, pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kata Benny.
Artikel lain
Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi
MK Tolak Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Kecuali Calon Tunggal
Polri Kembali Blokir Aset Situs Judol yang Diotaki Warga Cina Senilai Rp36,8 Miliar
Dalam rapat Prolegnas dengan Baleg DPR RI, pemerintah menyampaikan ada delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. (Rep-02)
Sumber: DPR RI, Kementerian Hukum