RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI menyerahkan surat izin ekshumasi almarhum Afif Maulana kepada keluarga dan tim kuasa hukum beserta. Penyerahan surat izin ekshumasi diberikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi III DPR RI saat menerima audiensi keluarga dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Usai menyerahkan surat izin ekshumasi Afif Maulana, Dasco menegaskan, DPR RI melalui Komisi III DPR RI akan terus mengawal penuntasan kasus kematian Afif Maulana. Dia mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat untuk tidak berlarut-larut menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai waktu ini terbuang terlalu lama. Takutnya nanti (masa ekhumasi) expired. Saya sudah berkoordinasi dan saya minta surat itu dibawa langsung ke sini (DPR),” ucap Dasco.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Polda Sumatera Barat agar tidak menunda proses ekshumasi.
“Kita akan kawal proses ekshumasi ini. Nanti kuasa hukum yang hadir mewakili pihak keluarga di sana,” kata Habiburokhman kepada media usai menerima audiensi keluarga dan tim kuasa hukum almarhum Afif Maulana.
Artikel lain
PP Soal Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah Harus Direvisi
Komisi III DPR Kawal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur
Dikatakannya, proses pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih berlangsung hingga sampai saat ini.
“Kami terus mengawal kasus ini agar sekiranya keluarga (Afif Maulana) mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Keluarga Afif Maulana mengungkapkan rasa syukur atas dukungan Komisi III DPR RI dalam pengusutan kasus tewasnya Afif Maulana.
Artikel lain
Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum
Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024
Dukung KKN Mahasiswa Unimed Pemkab Labura Pasok Air Bersih
Ekshumasi adalah pemeriksaan terhadap mayat secara ilmu kedokteran forensik. Afif Maulana (13 tahun), meninggal dunai diduga akibat dianiaya sejumlah aparat kepolisian di Sumatera Barat. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






