DPR Sahkan Perubahan Kedua UU ITE

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – DPR RI mengesahkan revisi, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sebelumnya telah diubah dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pimpinan rapat perubahan kedua UU ITE, Lodewijk F Paulus (Wakil Ketua DPR RI), menyatakan, semua anggota Dewan setuju dengan revisi kedua UU ITE.

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desemer 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, perubahan UU ITE ini baru mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo, setelah disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke sepuluh dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Setelah sah ditandatangani Presiden, kata Budi, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Dalam sosialisasinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, perubahan Undang-Undang ITE dinilai salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis. Menurutnya, dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Artikel lain

Puluhan Pendaki Gunung Marapi Terjebak Letusan, 11 Pendaki Tewas

Tenaga Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Bengis, Israel Membombardir Gaza 178 Warga Palestina Tewas