PEMILU  

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.

Ketua KPU Harus Mundur
Sementara Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan beberapa catatan. Meskipun maladministrasi, tetapi tingkah laku Ketua KPU yang telah berulang kali melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dinilai nyata-nyata menafikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan penyelenggara Pemilu harus memiliki sikap jujur dan adil.

“Pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU lain dalam melakukan penetapan capres dan cawapres merupakan tindakan pengabaian terhadap amanat Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu yang harus dilakukan secara berintegritas,” kata Peneliti PSHk FH UII, Muhammad Addi Fauzani, Senin, 5 Februari 2024.

Di sisi lain, PSHK juga mengritisi Keputusan DKPP dalam memberikan sanksi “Peringatan Keras Terakhir” kepada Ketua KPU yang dinilai kompromistis dan mengabaikan prinsip keadilan Pemilu karena tidak sesuai dengan ketentuan sanksi Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, DKPP hanya mengatur mengenai sanksi, berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“Faktanya, Ketua KPU telah dijatuhi paling tidak tiga kali sanksi peringatan keras,” ungkap Addi.

Pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu sendiri dapat menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil). Masyarakat juga akan sulit menganggap Pemilu akan berjalan dan dilaksanakan secara berintegritas oleh penyelenggara yang dijatuhi sanksi etik.

“Bahkan dalam tahapan awal pencalonan presiden dan wakil presiden,” imbuh Erfa Redhani, peneliti lainnya.

Artikel lain

Periksa Klaim Paslon Debat Terakhir, Koalisi Gelar Cek Fakta Langsung

Hadapi Diisinformasi Pemilu, KPU Siapkan Data dan Fakta

Presiden Tunjuk Mendagri Tito Sebagai Plt Menko Polhukam

PSHK FH UII merekomendasikan, pertama, Ketua KPU untuk mundur demi mengembalikan kepercayaan masyarakat akan Penyelenggara Pemilu yang Jujur dan Adil. Kedua, seluruh anggota KPU agar berbenah dan fokus dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas. Ketiga, DKPP dalam memutus setiap dugaan pelanggaran etik mestinya belandaskan pada hukum formil yang telah ditetapkan DKPP sendiri. Bukan melahirkan putusan kompromistis yang mengabaikan prinsip Keadilan Pemilu. (Rep-04)