PEMILU  

Ini Langkah KPU Sikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan enam poin langkah KPU menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan enam poin langkah KPU menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.

3. KPU provinsi, kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon  pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang pada pokoknya dalam pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan paslon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilik tetap pada Pemilu 2024 di provinsi untuk gubernur, dan di kabupaten/kota untuk pemilu bupati/wabup, walikota/wawakot.

5. Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam Lampiran VIII yang pada pokoknya pemenuhan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

6. KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk pemilihan di daerah khusus, calon pendaftaran paslon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut.

Artikel lain

PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman

“Ini lebih detail, lebih teknis yang nanti insyah Allah jalur yang kita sampaikan tadi, itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan bersama dengan Komisi II DPR RI beserta pembahasan bersama pihak yang lain,” kata Afif. (Rep-02)

Sumber: Youtube KPU RI