Jurnalis di Daerah Bencana Aceh Kembali Alami Represi

Foto ilustrasi AI.
Foto ilustrasi AI.

Dijelaskannya, rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap pers dan kebebasan berekspresi,” kata Zikri Maulana.

Atas peristiwa itu, AJI Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang,” kata Zikri.

AJI Kota Lhokseumawe menyatakan, tindakan tersebut pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum.

“Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman,” tegasnya.

AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas kejadian itu, dan menjamin perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

Ia menegaskan, pers bukan musuh negara, kamera wartawan bukan ancaman keamanan.

“Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri. Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri. (Rep-Red)