Sedangkan satu tersangka pencurian juga mendapatkan keadilan restoratif Jam Pidum, dengan tersangka Irfan di Kejaksaan Negeri Maros (Sulawesi Selatan) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
JAM Pidum Fadil Zumhana menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan mufakat, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Artikel lain
Ekspor Crab Cakes Sumatera Utara Pertama ke Pasar Amerika
Kolaborasi Media Perempuan Hadapi Tantangan Kekinian
Ini Syarat KPR FLPP Bank Sumut
Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. (Rep-02)
Sumber: Kejagung