Tedin mengatakan, acara yang digelar PMTK yakni audisi pada 28 Oktober 2024, kemudian di tanggal 3 November 2024, PMTK menggelar perlombaan yang diadakan di Open Stage Berastagi.
Puncak acara PMTK digelar pada Minggu, 10 November 2024, sejak siang hingga malam.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Karo, Munarta Ginting menegaskan, Pemkab Karo tidak terlibat dalam acara yang digelar PMTK tersebut.
“Kami hanya menyediakan lokasi yang dibayar pihak PMTK langsung sesuai dengan biaya retribusi yang berlaku,” kata Munarta.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan menegaskan, di masa kampanye terbuka saat ini, sah-sah saja bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo menghadiri undangan kegiatan dan memperkenalkan diri kepada masyarakat.
“Namun, tidak memberi arahan kepada warga yang hadir agar memilih dirinya, atau untuk mencoblos nomor urutnya,” tegas Gemar Tarigan pada Selasa, 12 November 2024.
Artikel lain
DPR RI Kebut Revisi UU DKJ Selesai Sebelum 27 November 2024
Prajurit TNI Penyerang Warga Desa Selamat Didesak Diadili Peradilan Umum
Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto
Dalam Bab VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ditegaskan larangan di masa Pilkada dan kampanye yang dijelaskan di Pasal 57 hingga Pasal 66.
Pasal 57, ayat 1 Dalam Kampanye dilarang, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. (Rep-01)






