KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung

Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers kasus rudapaksa dokter Priguna terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto tangkap layar akun Instagram @ humaspoldajabar.
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers kasus rudapaksa dokter Priguna terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto tangkap layar akun Instagram @ humaspoldajabar.

RIENEWS.COM – Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis, 10 April 2025, segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti yang dilansir dari laman web Kementerian Kesehatan.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS Bandung.

Artikel lain

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Serangan Digital ke Tempo

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025, resmi menetapkan PAP (31 tahun), sebagai tersangka rudapaksa keluarga pasien di RSHS, Bandung.

PAP seorang dokter residen anestesi yang diduga memerkosa korban berinisial FH (21 tahun) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di RSHS Bandung.peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di gedung MCHC RSHS Bandung.

Polda Jabar mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di gedung MCHC RSHS Bandung.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku,” di lansir dari laman media sosial Instagram Humas Polda Jabar.

Artikel lain

RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan dan Terbuka

DPR Kritisi Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor

Sarasehan Ekonomi, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor dan Soroti Pertek Kementerian

Atas perbuatannya, dokter Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Kesehatan, Instagram Humas Polda Jabar