RIENEWS.COM – Aksi begal motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo ini terbilang baru. Dengan modus menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korbannya palsu, komplotan begal membawa kabur sepeda motor Honda Supra X BK 5978 MAU milik korban.
Aksi kejahatan begal ini dialami Faresoli Laia (33 tahun) warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, kini ditangani Polsekta Berastagi.
Korban menceritakan, kasus begal motor dialami saat ia dan temannya, Lusi Laia (38 tahun), Kamis pagi, 12 Desember 2019, tengah menuju tempat kerja di kawasan Kecamatan Simpang Empat. Faresoli dan temannya, bekerja sebagai buruh tani.
Baca Berita:
Kodim Tanah Karo Gelar Go Green Sibayak Adventure
Adven Tarigan Tambun Promo Kopi Karo di Acara Presiden Jokowi
Di tengah perjalanan, tidak jauh dari Kantor Lurah Gundaling II Berastagi, kendaraan kedua korban dipepet mobil Toyota Kijang warna putih bernomor polisi BB 4814. Setelah berhenti, dua orang tersangka keluar dari mobil dan menanyakan STNK milik korban.
Tanpa curiga dan mengira yang menanyakan STNK adalah aparat, Faresoli menyerahkan STNK motornya.
“Setelah menunjukan STNK, OTK tersebut menyatakan kalau STNK samaku itu adalah palsu. Dan aku disarankan agar mendatangi showroom kereta (motor) tempatku membeli kereta, untuk menanyakan soal asli enggaknya STNK ini,” kata korban, usai membuat laporan pengaduan di Polsekta Berastagi.
Faresoli akhirnya menuruti perintah komplotan begal, ia pergi menuju showroom menggunakan angkutan umum, meninggalkan motornya bersama temannya Luso dan komplotan begal.
Tak lama kepergian Faresoli, komplotan begal membawa motor korban dan berpesan kepada Luso agar menunggu kedatangan temannya. Komplotan begal meminta kedua korban mendatangi Kantor Satlantas Berastagi. (Rep-01)