Sedangkan YM sebagai Ketua Panitia Lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenang. Sedangkan TBS sebagai tenaga ahli, kata Kuntadi, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir detail engineering design (DED), yang didalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan perlawanan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Yang diduga akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, berdasarkan perhitungan kami, bisa naik-bisa turun, kurang lebih Rp1,5 triliun,” kata Kuntadi
Usai menjalani pemeriksaan hingga Rabu sore, oleh penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk selama dua puluh hari, sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023
“DD, kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, YM dan TBS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Kuntadi.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat
Suluh Sumurup Art Festival, Pameran Seni Rupa 3 Dimensi Karya Disabilitas
Wapres-Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama Sektor Pendidikan
Tersangka dalam perkara korupsi Tol MBZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)
Sumber: Kejagung