KPK: Pangonal Harahap Tersangka, Uang Suap Rp500 Juta Dibawa Kabur Umar Ritonga

Pangonal Harahap Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021. [Foto id.wikipedia.org]

Pangonal diduga sebagai penerimaan suap senilai Rp3 miliar, dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Pengusaha Effendy mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut (Bank Sumut) oleh orang kepercayaannya berinisial AT, pada Selasa 17 Juli 2018, di Bank Sumut. Kemudian uang dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga

“Setelah AT (orang kepercayaan Effendy Syahputra) melakukan penarikan uang Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri, dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank,” ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga  datang ke bank mengambil uang Rp500 juta yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut.

“Diduga pemberian uang dari ES kepada PH (Pangonal Harahap) terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Tahun Anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar,” tegas Saut, seperti diberitakan detik.com.

Dalam kasus ini KPK menjerat Pangonal Harahap dengan pasal 12 huruf a/huruf b, pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)