
RIENEWS.COM – Arfanta Surbakti, Sabtu 10 Maret 2018, dijebloskan dalam sel tahanan Satuan Narkoba Polres Tanah Karo. Pria warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu ditahan dalam kasus kepemilikan narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, Arfanta merupakan target penangkapan dalam kasus peredaran narkoba.
KLIK: Kata Ustadz Somad Tentang Bang Ijeck: Kalau Udah Pawang Yang Ngomong Sejuk Hati Warga Tu
“Dari informasi masyarakat, identitas tersangka sudah kami kantongi. Untuk itu anggota terjun ke lapangan. Tetapi tersangka, mengetahui kalau dirinya sudah diintai oleh pihak berwajib dan membuang barang bukti,” ujar AKP SoparBudiman.
Kasat Narkoba menegaskan, hasil penyitaan barang bukti yang disempat dibuang Arfanta, diketahui adalah sabu seberat 0,92 gram.
“Saat ini tersangka, kita mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut,”ujarSopar.
Arfanta dibekuk di Jalan Kiras Bangun, Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.
Penangkapan terhadap tersangka, berkat kejelian personel Narkoba Polres Tanah Karo, saat melintas di lokasi keberadaan Arfanta.
Tersangka yang mengetahui kedatangan personel Polres, membuang narkoba. Tindakan tersangka Arfanta, diketahui polisi dan meminta tersangka untuk memungut kembali benda yang dibuangnya, diketahui narkoba jenis sabu. (Bay)