MK Putuskan Frasa Kerusuhan di UU ITE Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, menyoal Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, pada Selasa, 29 April 2025. Foto Bay/mkri.id.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, menyoal Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, pada Selasa, 29 April 2025. Foto Bay/mkri.id.

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyebutkan pembatasan tersebut telah sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik materiil, lebih menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang telah memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

“Berdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE  telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang Norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Arsul Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Artikel lain

Telkom Gelar Aksi Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik

Polda Sumbar Ungkap Peredaran 47 Kilogram Ganja

1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Puan: Ini Fenomena Tidak Biasa

Sementara itu, berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka dengan telah dimaknainya Norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagai norma primer, sehingga konsekuensi yuridisnya bahwa Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus menyesuaikan dengan pemaknaan Norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang konstitusionalitas Norma Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi