Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat Bupati Deli Serdang.
“Sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepkatan antara Pemkab Karo dengan Pemkab Deli Serdang. Ini komitmen kedua kepala daerah dalam mewujudkan prioritas jalan Desa Barus Jahe (Karo) menuju Desa Rumah Liang (Deli Serdang),” kata Terkelin.
Dituturkannya, jalan yang menghubungkan kedua desa tersebut sudah ada.
Baca : Pemkab Karo-Deli Serdang Solid Perjuangkan IPPKH Pembangunan Akses Jalan
“Zaman nenek moyang suku Karo (jalan itu) sudah ada. Dulu disebut jalan setapak “pelanja sira”. Jadi, dulu sebelum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di Desa Barus Jahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan tersebut untuk keperluan perdagangan hasil pertanian ke pekan (pasar). Jika kita bersatu dan kompak, tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ini harus kita gongkan,” tegasnya.
Pemkab Karo sudah membuka akses jalan Desa Barus Jahe dalam dua tahap. Pembukaan dan pembangunan jalan tersebut terhenti disebabkan perizinan karena melalui kawasan hutan.
Sekda Deli Serdang Darwin Zein menyatakan, surat kesepakatan yang ditandangani Bupati Deli Serdang dan Bupati Karo akan dikirim kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Karo sudah tercapai. Hal ini kita harapkan pihak Pemprovsu segera memproses surat ini guna dapat diteruskan kepada Menteri LHK dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan. Ini regulasi sistem birokrasi, harus melalui pihak Pemprovsu, tidak serta merta langsung ke pihak Kemenhut,” pungkasnya. (Rep-01)