Polda Sumbar Ungkap Peredaran 47 Kilogram Ganja

Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat orang tersangka. Foto humas.polri.go.id.
Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat orang tersangka. Foto humas.polri.go.id.

Dari pengungkapan kasus peredaran ganja ini, Polda Sumbar menetapkan empat orang tersangka yakni, YYP (26 tahun), BD (22 tahun), MA (20 tahun), dan AD (20 tahun).

Kombes Nico mengatakan, keempat tersanka ditangkap dari dua lokasi penyergapan, di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Keberhasil Diresnarkoba Polda Sumbar mengungkap peredaran ganja seberat 47 kilogram tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Porlri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Eko mengatakan, keberhasilan Polda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja 47 kilogram ini menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

Artikel lain

Menteri Agama Tegaskan Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Jemaah Haji 2025

1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Puan: Ini Fenomena Tidak Biasa

Haji 2025, Kemenag Akan Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko pada Sabtu, 26 April 2025. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri